Japan

Free JAPAN Cursors at www.totallyfreecursors.com

Cuaca Yogyakarta

Helikopter

Welcome

ADVERTISEMENT

Sabtu, 12 Februari 2011

7 Fatwa Haram Terunik

Di beberapa negara luar juga terkadang muncul fatwa-fatwa haram yang sama uniknya.....
cekidot ajalah

Fatwa Harry Potter
Koran Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda. Sebuah fatwa lalu meluncur keluar mengikuti kritikan tersebut.


Fatwa Pokemon

Komite Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas-jelas sebuah penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di United Emirat Arab ikut bergabung, mengutuk game-game yang mempromosikan evolusi, yang mereka sebut teori Darwin-Yahudi.


Fatwa Suntik Polio
Mullah lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio bagi anak-anaknya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat utk mensterilisasi anak-anak muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.


Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer)
Butuh 36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka! (yang ini bener2 konyol >.<, sedih banget kalo sampe sepak bola diharamin >.<)
Fatwa Tak Boleh Telanjang Saat Making Love (ML)

Dekan Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.”


Fatwa larangan yoga
Warga Islam Malaysia kini dilarang untuk melakukan yoga karena dikuatirkan bisa menyesatkan ajaran Islam.
Majelis Fatwa Nasional telah mengeluarkan sebuah fatwa yang memerintahkan umat Islam Malaysia menghindari yoga karena akar Hindunya.
Bagi kebanyakan orang, yoga adalah olahraga untuk menjaga kebugaran tubuh walau tak sedikit pula yang menempatkan yoga sebagai meditasi untuk menenangkan pikiran, atau melakukannya sebagai pengalaman spritual.
Namun Majelis Fatwa Nasioanal berpendapat bahwa yoga lebih dari sekedar kebugaran dan ketenangan pikiran karena elemen agama Hindu yang melekat di dalamnya.
Saat mengumumkan fatwa tersebut, Ketua Majelis, Abdul Syukur Husin mengatakan praktek seperti bernyanyi ritual dan hal yang disebutnya sebagai berdoa adalah tidak tepat dan bisa merusak ajaran Islam.
Fatwa ini tidak mengikat namun sebagian besar warga Malaysia memeluk agama Islam dan mereka terikat oleh fatwa.


Fatwa Larangan (Haram) Duduk di Kursi

Sebuah fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um Ins*. Di webnya, diia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita baca: “Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan kursi.” Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi tercinta kita akan memakainya.”

”Kedua, kursi adalah ciptaan barat. Menggunakan kursi dan kagum pada kursi mengesankan kekaguman pada penciptanya yg adalah dari Barat. Bagaimana bisa kita terkagum-kagum oleh orang barat kafir ketika mereka itu adalah musuh kita?”

“Penggunaan sebuah kursi atau sebuah sofa besar menyebabkan orang jadi relaks; jadi ketika seorang perempuan duduk dikursi, kakinya mengambil posisi yg membuatnya gairahnya terbangkitkan, dan ini akan menarik perhatian para lelaki atau para jin, utk berhubungan seks dengan dia.. Dg demikian, bagi seorang wanita utk duduk pada sebuah kursi, adalah persoalan yg jahat dan sama saja dengan melakukan perzinahan.”

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls